Postur HIPAA
Bagaimana Ajentik mendukung alur kerja layanan kesehatan yang selaras dengan HIPAA
Contents
Postur HIPAA
Ikhtisar
Halaman ini menjelaskan postur kepatuhan HIPAA Ajentik AI Pte. Ltd. Halaman ini ditujukan untuk pelanggan layanan kesehatan, mitra, dan calon Covered Entities yang mengevaluasi Ajentik untuk digunakan dalam alur kerja yang diatur HIPAA.
Ajentik bukan Covered Entity berdasarkan HIPAA. Halaman ini ada untuk membuat perlindungan, peran, dan postur Business Associate kami transparan.
Peran Kami
Ketika Ajentik memproses Protected Health Information (PHI) atas nama pelanggan layanan kesehatan, kami bertindak sebagai Business Associate sebagaimana didefinisikan oleh HIPAA. Kami tidak mengumpulkan PHI langsung dari individu dan kami tidak bertindak sebagai Covered Entity.
Ketika hubungan dengan pelanggan mengharuskan Ajentik menerima, memelihara, atau mengirimkan PHI, kami hanya akan melakukannya berdasarkan Business Associate Agreement (BAA) yang ditandatangani yang mendefinisikan penggunaan yang diizinkan, perlindungan, kewajiban pemberitahuan pelanggaran, dan persyaratan subkontraktor.
Perlindungan
Kami menerapkan perlindungan administratif, fisik, dan teknis yang sesuai dengan HIPAA Security Rule (45 CFR Part 164, Subpart C).
Perlindungan Administratif
- • Tanggung jawab keamanan yang ditetapkan
- • Pelatihan tenaga kerja tentang penanganan PHI
- • Manajemen akses berbasis peran
- • Prosedur respons insiden yang terdokumentasi
Perlindungan Fisik
- • Infrastruktur cloud dengan kontrol fasilitas yang diaudit
- • Kebijakan penggunaan dan akses workstation
- • Kontrol perangkat dan media yang dapat dilepas
- • Penghapusan peralatan yang aman
Perlindungan Teknis
- • Kontrol identitas dan akses
- • Pencatatan audit akses PHI
- • Kontrol integritas data
- • Keamanan transmisi
Ketersediaan BAA
Business Associate Agreements tersedia atas permintaan untuk pelanggan layanan kesehatan yang penggunaan Ajentik-nya melibatkan PHI. Hubungi kami di privacy@ajentik.ai untuk meminta BAA. Penggunaan Ajentik dengan PHI tidak diizinkan sampai BAA ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Postur Keamanan
Data is encrypted in transit using TLS 1.3 and at rest using AES-256. Ajentik does not currently offer end-to-end encryption (E2EE).
Ajentik tidak mengklaim "bersertifikat HIPAA" — tidak ada rezim sertifikasi semacam itu. Kami menggambarkan perlindungan kami secara transparan dan menyambut due diligence dari pelanggan layanan kesehatan dan tim keamanan mereka.
Kontak
Kontak Privasi
Untuk pertanyaan tentang postur HIPAA Ajentik atau untuk meminta Business Associate Agreement:
Ajentik AI Pte. Ltd. Email: privacy@ajentik.ai
Untuk informasi lebih lanjut tentang praktik pengelolaan data kami, silakan tinjau dokumen kepatuhan lainnya:
Pertanyaan? Hubungi Petugas Perlindungan Data kami di dpo@ajentik.ai